HAKEKAT NORMA
Norma berasal dari bahasa Inggris, Norm, dan dalam bahasa Yunani Nomoi atau Nomos, dan dalam bahasa Arab Qo'idah yang berarti hukum. Norma merupakan institusionalisasi dari nilai - nilai keluhuran kemuliaan.
Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Norma juga dapat diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat dan sebagai pengendali tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
MACAM-MACAM NORMA
1. Norma Kesusilaan
2. Norma Kesopanan
3. Norma Agama
4. Norma Hukum
PENGERTIAN DARI MASING-MASING NORMA
1. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia dalam kehidupan sehari-hari.
2. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia yang berhubungan dengan pergaulan manusia sehari -hari.
3. Norma Agama adalah peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia yang berkenaan dengan bahasa-bahasa yang bersumber dari Tuhan.
4. Norma Hukum adalah peraturan yang mempengaruhi perilaku perilaku manusia yang dibuat oleh badan resmi negara dan bersifat memaksa.
CONTOH DARI MASING-MASING NORMA
1 Contoh Norma Kesusilaan:
- tidak berbohong
- tidak mencontek
- tidak mencuri
-tidak menghina
2. Contoh Norma Kesopanan:
- sopan terhadap guru, orang tua, orang yang lebih tua, dan kepada orang lain
- sopan dalam berpakaian
-sopan dalam berbicara
-sopan ketika makan
3 contoh norma agama :
- melaksanakan semua perintah Tuhan sesuai agama yang di yakini masing-masing
-menjauhi segala yang di larang oleh ajaran agama yang di anut oleh masing-masing. Untuk yang beragama Islam yaitu menjalankan ibadah sholat, puasa, membantu sesama, bershodaqoh dan lain-lain.
4. Contoh Norma Hukum:
- dilarang melakukan kejahatan
-dilarang korupsi
-dilarang merusak hutan dan habitatnya
-wajib bayar pajak
-mentati peraturan lalu lintas
Antar Norma- norma tersebut saling berkaitan satu sama lain. Norma Kesusilaan memiliki keterkaitan dengan Norma Agama harus jujur pada norma kesusilaan ketika tidak boleh mencontek karena mencontek perbuatan yang curang atau tidak jujur dan dalam hal ketika seseorang menemukan uang atau barang yang bukan haknya harus kembalikan disini di tanamkan kejujuran, dan norma kesusilaan juga memiliki keterkaitan dengan norma hukum. Tidak boleh mengambil yang bukan haknya ( mencuri), tidak boleh menjelekkan nama baik sesorang (menghina tuduhan tanpa bukti yang jelas) dan masih banyak contoh - lainnya.
Norma kesopanan punya keterkaitan dengan norma agama dalam norma kesopanan harus sopan sama orang tua, guru dan orang lain pada norma agamapun kita harus berbudi luhur, sopan santun, berakhlak baik akhlakul kharimah
Norma agama juga memiliki keterkaitan dengan norma hukum pada ajaran agama di perintahkan baik dan jauhi yang munkar, yaitu tidak boleh mencuri karena merugikan orang lain di norma hukum juga dilarang melakukan kejahatan dan pelanggaran seperti mencuri, memfitnah dalam norma hukum hal ini di larang yaitu mencoreng nama baik seseorang tanpa bukti, bisa dikenakan pasal pasal dan pencemaran nama baik begitu juga pada norma agama ada larangan untuk melakukan hal tersebut
Norma hukum memiliki dua macam sifat yaitu:
1. Bersifat perintah
Contoh: bagi pengendara motor wajib membawa dan memiliki SIM ketentuannya pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1.000.000 (1 juta rupiah).
2. Bersifat larangan
Contoh: larangan bagi pengendara bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diizinkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya ketentuannya pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.
Sanksi Pelanggaran Norma
1.Sanksi norma kesusilaan yaitu berupa rasa penyesalan.
2. Sanksi norma kesopanan yaitu berupa pengucilan, rasa tidak senang, dan di cemo'oh oleh masyarakat.
3. Sanksi norma agama yaitu berupa dosa
4. Sanksi norma hukum yaitu berupa hukuman penjara atau denda.
Beberapa ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Norma kesopanan dalam masyarakat berupa sikap dan tingkah laku kita dalam pergaulan sehari-hari dengan masyarakat baik itu keluarga, teman dan kerabat. Sedangkan kebiasaan menunjukkan perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama dan diterima serta di akui oleh masyarakat. Contoh, pulang kampung saat hari raya merupakan kebiasaan sebagian besar orang Indonesia. Namun ketika tidak bisa pulang kampung ketika hari raya tiba sanksi yang dikenakan oleh masyarakat tidak begitu besar hanya ketidak enakan saja serasa kurang afdol bagi sebagian orang karena tidak bertemu dengan keluarga, dan tetangga terutama orang tua untuk sungkem mohon maaf.
Komplit bu
ReplyDeleteKomplit bu macam macam norma ya bub
DeleteMakasih bu
ReplyDeleteKumplit bu
ReplyDeleteMakasih bu
ReplyDeleteMaterinya kumplit bu, Terima kasih...
ReplyDeleteMaterinya komplit, makasih banyak Bu
ReplyDeleteBagus bu komplit
ReplyDeleteMaterinya komplit, makasih buk srii
ReplyDeletematerii ya komplit,makasii bu sriii
ReplyDeleteMksih bu Sri
ReplyDeleteMakasih bu sri
ReplyDeleteBagus Bu komplit
ReplyDelete
ReplyDeleteMaterinya komplit bu
Bagus bu kompkit
Keren blajar jd mudah
Wah jd semangat bu blajarnya
Mkasih ibu sri
ReplyDeleteMaterinya komplit bu
Bagus bu kompkit
Keren blajar jd mudah
Wah jd semangat bu blajarnya
Mkasih ibu sri
Komplit bu
ReplyDeleteMakasih buk Sri
ReplyDeleteMaterinya komplit bu
ReplyDeleteKomplit dan dapat dipahami bu
ReplyDeleteMaterinya komplit terima kasih bu
ReplyDeleteSangat menarik, komplit dan sistematis...
ReplyDelete